Dalam rangka menyambut monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik, Komisi Informasi Daerah DIY menggelar Sosialisasi Monev secara daring diikuti oleh seluruh Badan Publik di DIY pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ketua KID DIY Erniati, SIP, MH menyampaikan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, maka Komisi Informasi Daerah DIY menyesuaikan indikator-indikator monev dari tahun-tahun sebelumnya. Mulai tahun 2024 ini, ada 6 indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh Badan Publik.
“Di tahun-tahun sebelumnya ada 3 komponen, sedangkan mulai tahun ini ada 6 indikator penilaian. Perubahan tersebut semata-mata dilakukan untuk kemanfaatan dan memberikan umpan balik bagi KID DIY, badan publik juga masyarakat. Harapannya bagi badan publik bisa menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” tutur Erni.
Lebih detail dijelaskan oleh Akhmad Nasir, S.Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi 6 indikator yang dinilai antara lain, komitmen badan publik, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan.
“Keenam indikator tersebut membentuk piramida dengan komitmen sebagai pondasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya komitmen, maka keterbukaan informasi publik tak akan bisa terwujud,” tegas Nasir.
Selanjutnya, bobot nilai yang ditetapkan setiap tahunnya akan mengalami perubahan. Di tahun 2024 bobot nilai SAQ sebesar 70%, uji akses dan review website sebesar 30%. Tahun 2025 bobot nilai SAQ sebesar 50%, uji akses dan review website sebesar 50%. Selanjutnya tahun 2026 bobot nilai SAQ sebesar 40%, uji akses dan review website sebesar 60%. Kemudian tahun 2027 bobot nilai SAQ sebesar 30%, uji akses dan review website sebesar 70%.
Akan ada pula penghargaan khusus bagi badan publik yang mampu menciptakan inovasi baik itu teknologi, media, pengelolaan, manajemen, organisasi serta konten berbahasa jawa.