Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Parasamya BantulBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang DIY menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 dan 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh PNS kabupaten Bantul, karyawan perusahaan, karyawan Bank serta pemilik usaha di Pendopo Parasamya Bantul, Rabu (11/11).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Drs. Suyoto, HS, MSi., MMA mengatakan, ”Standar kinerja semakin dituntut oleh publik mengenai kemasyarakatan, sosial dan pelayanan. Untuk itu sabagai pelayan publik harus memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik dan seluas-luasnya. Atas kinerja yang optimal, para pegawai/karyawan memang harus diberi perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai manfaat memberikan jaminan sosial bagi pegawai/karyawan.”
Sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan akan dilakukan secara lebih gencar dan intensif kepada semua stakeholders bagi pekerja maupun pemberi kerja.”BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk antisipasi terjadinya resiko resiko yaitu kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Kami selalu gencar bersosilisasi tentang manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik di lingkup pemerintahan, lembaga, Perbankan serta perusahaan.”kata Arif Sudaryanto Kepala Bidang Pemasaran BPJS cabang DIY.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan pembaharuan dari Jamsostek yang memberikan perlindungan kepada pegawai, karyawan, tenaga kerja/pekerja dan pemberi kerja. Adapun perlindungan yang diberikan adalah kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua dan pensiun. (dw)