Sehubungan Dengan adanya banyak pemahaman terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya dalam pasal 298 ayat (5) yang mensyaratkan penerima Hibah adalah badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia. Hal tersebut menjadikan keraguan apakah belanja Hibah kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum tersebut akan tetapi dibagikan atau tidak meskipun telah dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait yang mana sudah memperoleh pertimbangan dari TAPD dan tercantum dalam KUA/PPAS .
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul Dian Mutiara, SH. M Si. Sat menyampaikan laporannya pada acara Sosialisasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Kelompok Masyarakat Penerima Hibah bertempat di Gaedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Rabu (7/10).
Sosialisasi ini, tambah Dian, dimaksudkan sebagai wahana untuk memberikan penjelasan dan penegasan yang lebih mendalam serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Sosialisasi diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari Lingkungan Pendidikan, Bagian, Kantor, Kecamatan Dinas dan Badan se Kabupaten Bantul
Sementara Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang disampaikan oleh Kepala DPPKAD Kabupaten Bantul Drs. Didik Warsito, M Si. Mengatakan bahwa beberapa bulan terakhir ini ada keragu-raguan bagi Aparatur Sipil Negara khususnya Pimpinan SKPD yang mempunyai kegiatan belanja hibah yang akan diserahkan kepada kelompok masyarakat. Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Sekda menambahkan, dengan diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 407 memerintahkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini, Namun ketentuan Pasal 408 ditentukan lagi bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU ini menetapkan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan untuk membentuk peraturan pelaksanannya dan oleh karena peraturan pelaksana tersebut belum dibentuk maka secara otomatis peraturan-peraturan lama yang mengatur mengenai hibah daerah masih berlaku.
Dengan ketentuan dimaksud menjadikan keraguan apakah belanja hibah yang direncanakan akan dibagikan ke kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum seperti amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. “Walaupun Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor No. 900/4627/SJ tetap belum bisa menjadi acuan dalam hal pemberian hibah kepada kelompok masyarakat,” terang Sekda.
Pada acara tersebut materi sosialisasi disampaikan oleh auditor dari BPK RI Perwakilan Yogyakarta Nur Miftahul Lail dilanjutkan sesi tanya jawab. (Sit)