BANTUL, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melaksanakan Sosialisasi DIP, DIK dan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, di Ruang Rapat Mandala Sabha Pracima ( Gedung Induk Lantai 3, Sayap Barat) Rabu (29/5).

Dalam rapat ini diundang Sekretaris Dinas, Badan, Dewan Inspektorat, Sat Pol PP/ Kecamatan, Kasubag. Tata Usaha/Umum Kantor, Bagian se-Kabupaten Bantul. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, M.T.

Kepala Dinas Kominfo Ir. Fenty Yusdayati, MT, meminta agar PPID diaktifkan karena tahun lalu pasif. Sekarang era keterbukaan informasi, media Teknologi Informasi lebih cepat berkembang. Khusus untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) perlu diperhatikan, karena bisa dimanfaatkan oleh oknum pemohon informasi yang tidak bertanggung jawab sehingga bisa disalahgunakan. Maka setiap OPD harus menentukan DIK yang tidak boleh diberikan pada publik. Kejadian ini pernah dialami oleh Pemda Sleman.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, M.M, menyampaikan tahun ini telah dibuat Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, DIP, DIK serta SK Bupati tentang PPID Utama dan PPID Pembantu. Mohon untuk dicermati dan dipelajari untuk menjadi pedoman pengelolaan PPID. Masih ada OPD yang belum mengembalikan SAQ, 4 OPD dan 4 kecamatan.

Bagi OPD  yang telah mengembalikan SAQ akan diadakan verifikasi web tanggal 10 -20 Juni 2019, Uji akses tanggal 24 Juni – 5 Juli 2019, Visitasi tanggal 22 Juli – 31 Juli dan Presentasi/paparan bagi OPD yang masuk 5 besar dilakukan pada tanggal 12 – 23 Agustus 2019.

Sementara itu Kasi Statistik dan Pelayanan Informasi Publik memberikan penjelasan teknis pengisian web PPID berkaitan tentang materi apa saja yang harus ditampilkan, mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *