Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pertemuan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Taru Martani Coffee dan Resto 1918 Senin (12/4/21). Peserta yang diundang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID), Daerah Istimewa Yogyakarta dan PPID Utama dari Kabupaten/Kota se-DIY. Topik yang diangkat Penyelarasan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Pengadaan Barang Jasa dengan narasumber Suharnanik Listiana, S. Sos, Pegiat Keterbukaan Informasi Publik. Hadir dalam kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Drs. Edy Swasana, M. Pd.

Wakil Ketua Komisioner KID DIY Agus Purwanta, S. KM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum PPID sangat dibutuhkan dan manfaatnya sangat besar manakala ada permasalahan-permasalahan dalam keterbukaan informasi di DIY. “Pengadaan barang dan jasa akan ada Peraturan dari Komisi Informasi (Perki), jadi akan terlihat jelas mana yang dikecualikan”, jelas Agus.

Ig. Tri Hastono, S. Sos, MM Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta selaku tuan rumah mengharapkan agar ada pendampingan dari KID DIY kepada PPID Utama dan PPID pembantu terkait DIK ini. “Perlu acuan, pendampingan, supervisi yang utuh dan tuntas.  Akan menjadi aneh kalau DIK di DIY berbeda-beda, karena aturan pengadaan barang dan jasa itu sama”, kata Tri. Disampaikan juga bahwa lokasi Forkom sengaja mengambil tempat di Taru Martani untuk mengenalkan salah satu heritage di Kota Yogyakarta. Pabrik cerutu ini dikelola oleh perusahaan daerah. Sebelum acara diskusi peserta diberi kesempatan masuk kedalam pabrik untuk mengenal proses produksi secara lebih dekat.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Drs. Edi Heri Suasana, M. Pd. berkenan memberikan sambutan. Disampaikan bahwa proses penyusunan DIK seringkali menjadi pekerjaan yang cukup rumit karena melibatkan banyak aspek, banyak pertimbangan serta dasar hukum sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. “Forum mengambil Topik DIK dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengingat masih banyak perbedaan untuk menentukan DIK. Sengketa informasi tentang PBJ juga cukup besar, terkait permintaan informasi atas proses lelang dan dokumen kontrak. ” jelas Edy.

Selanjutnya narasumber Suharnanik Listiana, S. Sos, memaparkan tentang dasar hukum untuk menentukan DIK Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Yang bisa dibuka adalah yang sudah diaudit, sudah diserahterimakan kepada legislatif, kalau belum diaudit dan diserahterimakan masih menjadi informasi yang dikecualikan”, terang Nanik (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *