Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pada pasal 24 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Pembinaaan PPID di tingkat Kalurahan, Selasa (24/01/2023) bertempat di Ruang Mandala Saba Madya Gedung Induk.
Menurut Arif Darmawan, S.S.T.P., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, kalurahan termasuk sebagai Badan Publik yang mana sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Kalurahan wajib menyediakan informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dan tidak boleh menyebarkan informasi yang memang ada dalam daftar informasi yang dikecualikan, misalnya data pribadi,” ujar Arif.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Arif Darmawan, Komisioner KID DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erniati, S.IP., M.H., menuturkan bahwa dalam menjalankan keterbukaan informasi ini, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kalurahan. PPID Kalurahan ini nantinya akan bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Kalurahan yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kalurahan.
Namun dalam pelaksanaannya, tentu kita tidak bisa menghindar dari sengketa informasi. “Sengketa informasi dapat muncul bukan karena Badan Publik tidak melakukan pelayanan dengan baik, tetapi pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang diberikan,” tutur Erni.
“Sengketa bukan merupakan sebuah kegagalan. Tetapi bukti bahwa masyarakat memiliki hak (atas keterbukaan informasi) yang harus kita penuhi,” pungkasnya.