Pemerintah Kabupaten Bantul kembali memperpanjang masa penutupan semua obyek wisata sampai tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 291 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Bantul.
Sebelumnya penutupan berakhir 31 Mei 2020. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena wabah belum berakhir. Selama proses penutupan obyek wisata/tempat rekreasi diharapkan perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola obyek wisata melakukan langkah-langkah persiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun dan penataan pedagang. Hal itu diperlukan untuk mewujudkan physical distancing.
Pembukaan kembali obyek wisata akan dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian.
Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 440/02148 tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Obyek Wisata/Tempat Rekreasi dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Covid-19 selengkapnya sebagai berikut :