Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta kembali digelar dengan PPID Utama Kabupaten Kulon Progo sebagai penyelenggara acara dihadiri oleh Komisioner KID DIY, PPID Utama Pemerintah Daerah DIY serta PPID Utama kabupaten/kota se-DIY bertempat di Kedai Kopi Ingkar Janji Kulon Progo pada Selasa (23/11).
Ucapan selamat datang dan terimakasih disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Infornatika Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan, S.IP, M.Si kepada hadirin yang telah memenuhi undangan. Ia berharap dengan dilaksanakannya forum PPID, bisa menjadi ajang untuk saling berbagi pengalaman agar pelayanan informasi publik bagi masyarakat bisa terus ditingkatkan.

“Peringkat 3 teratas kategori OPD Kabupaten/Kota diaraih Kulon Progo semua, antara lain Diskominfo KP, Bappeda KP dan DLH KP. Namun berbeda dengan PPID Utamanya, pada tahun ini (2021) PPID Utama Kabupaten Kulon Progo untuk kejuaraan ada diperingkat bawah, namun demikian masih bisa tetap masuk kategori Badan Publik Informatif. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini bisa kita jadikan ajang untuk berbagi pengalaman agar bersama-sama kita bisa saling terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ungkap Kepala Diskominfo Kulon Progo.

Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Moh. Hasyim, SH, M.Hum dalam sambutannya menerangkan, “Kalau Bapak/Ibu (Badan Publik) sudah melaksanakan seluruh kewajiban yang diamanatkan didalam UU Nomor 14. Tahun 2008 dan Perki, sudah pasti informatif. Kalau tidak, berarti PPID tersebut perlu dievaluasi kembali”.

Seperti yang telah diketahui bersama, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik yang baru, menggantikan PERKI Nomor 1 tahun 2010 dan PERKI Nomor 1 tahun 2017. Salah satu perubahan mendasar yaitu, informasi tentang pengadaan barang dan jasa berubah menjadi informasi berkala.

“Tugas Badan Publik adalah bagaimana regulasi baru tersebut dikaji dan diimplementasikan. Untuk tahun 2022, kami (KID) masih menerima masukan tentang sistem penilaian, apakah masih menggunakan 3 tahapan atau akan ada perubahan, termasuk penilaian visitasi,” lanjut Moch. Hasyim.

Sri Surani, SP Komisioner KID DIY Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) menambahkan bahwa monev sebenarnya hanyalah instrumen, yang terpenting adalah bagaimana pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan memastikan hak dasar masyarakat bisa terpenuhi.

“Bersama-sama kita belajar, sama-sama kita berkembang untuk DIY yang lebih baik, terutama bagaimana memastikan keterbukaan informasi publik bisa berjalan dengan baik,” lanjut Rani.

Sri Surani juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, KID DIY akan menyampaikan ke kalurahan-kalurahan (desa) di Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunung Kidul apa yang menjadi kebutuhan dalam pelayanan informasi untuk menuju keterbukaan Informasi publik di tingkat kalurahan (desa).

“Bagaimanapun desa adalah ujung tombak dari sebuah informasi. Di desa itulah terjadi proses bagaimana sebenarnya hak rakyat terkait informasi itu ada, maka dari itu kita harus kuatkan,” pungkasnya.

Di akhir acara diadakan sesi diskusi yang diisi dengan saling berbagi pengalaman dan kendala yang dihadapi masing-masing PPID dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *