Pemerintah Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan dan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Bentuk komitmen ini dilakukan dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan. Pelaksanaan kegiatan untuk Kalurahan Wirokerten bertempat di Balai Kalurahan Wirokerten, Selasa (5/3/2024) dan Kalurahan Bangunjiwo bertempat di Gedung Sastro Soekarno, Kamis (7/3/2024). Peserta yang diundang dari Pamong Desa, Staf Kalurahan, Dukuh, Bamuskal dan Tokoh Masyarakat.

Lurah Wirokerten Hj. Rakhmawati Wijayaningrum, S.E, dan Lurah Bangunjiwo H. Praja, S.T, M. Si, memberikan sambutan pengarahan dilanjutkan membuka Kegiatan Bimtek. Perlu diberikan pemahaman pada seluruh pamong dan Bamuskal akan pentingnya membentuk PPID Kalurahan yang merupakan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID di Kalurahan Wirokerten belum aktif dan harus segera dilengkapi informasi yang ditampilkan dalam website. Secara umum PPID di Kalurahan Bangunjiwo sudah berjalan baik.

Narasumber yang dihadirkan Dewi Amanatun Suryani, S. IP, M. PA, Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Aisiyah Yogyakarta (Unisa). Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasif dan akuntabel perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik desa/kalurahan. Untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa sudah ditetapkan Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai acuan desa dalam memberikan pelayanan informasi publik yaitu Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa/Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan , pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa/Kalurahan. Struktur PPID Kalurahan terdiri dari :

  1. Tim Pertimbangan (Jumlah anggota paling banyak 5 orang);
  2. Atasan PPID (Kepala Desa/Lurah);
  3. PPID (Sekretaris Desa/Carik);
  4. Petugas Layanan Informasi;
  5. Dokumentasi dan arsip;
  6. Website Desa;
  7. Penyelesaian sengketa dan aduan.

“Banyak informasi yang ditutupi akan menimbulkan sengketa. Jika bisa terbuka, kenapa harus tertutup”, pesan Dewi. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *