Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten kembali menggelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan. Selasa dan Rabu, 5-6 September 2023 di Gendal Gendul Resto. Peserta Bimtek kali ini adalah carik dari 75 kalurahan sebagai PPID Kalurahan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMKal), Afif Umahatun, S.H., dalam sambutannya menuturkan bahwa saat ini cukup banyak parameter yang menjadi acuan untuk menilai sebuah kalurahan dianggap sudah informatif atau belum. Salah satunya adalah data-data yang ditampilkan pada website kalurahan.

Afif melanjutkan,saat ini salah satu indikator penilaian KPK adalah keterbukaan informasi. Berdasarkan data Dinas PMKal, hampir seluruh website kalurahan di Kabupaten Bantul sudah memuat data-data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, mulai minggu depan kami (DPMKal) akan melakukan analisis situasi terkait keterbukaan informasi tersebut. Apakah data yang ada ditampilkan benar atau tidak,” ujar Afif.

Salah satu pegiat keterbukaan informasi publik yang juga merupakan komisioner KID DIY masa jabatan 2014-2019 yang lalu, Suharnanik Listiana, S.Sos., M.M., dalam materinya menyampaikan PPID Kalurahan sebagai organisasi pemberi pelayanan wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tujuan pembentukannya.

“Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan dan pengaduan masyarakat, pengawasan internal serta pelayanan konsultasi,” tutur Suharnanik.

Suharnanik juga menuturkan kini dalam prakteknya, PPID Kalurahan memiliki 4 PR yang harus segera dilakukan, yaitu membuat Peraturan Kalurahan mengenai Keterbukaan Informasi, SK Pembentukan Petugas Layanan PPID, serta SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *