Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini sedang melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Berkenaan dengan hal tersebut untuk sinkronisasi kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul melakukan konsultasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi Informasi Daerah Rabu (3/1/2024). Kunjungan konsultasi dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Bobot Ariffi’ Aidin, S.T., M.T. dan diterima oleh Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P, M.Si. bersama jajaran Komisioner KID DIY.

Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul menyampaikan materi konsultasi antara lain :

  1. Ruang lingkup pengaturan dari Perda Penyelenggaraan Informasi Publik ini adalah Badan Publik yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul (OPD, Kalurahan, BUMD dan LSM);
  2. Partai Politik dan LSM yang sebagian dananya bersumber dari APBN dan APBD apakah akan diatur dalam Perda ini?
  3. Bagaimana terkait pengaturan untuk pembentukan Komisi Informasi Daerah di tingkat kabupaten?
  4. Pasal-pasal terkait Sanksi Pidana dihilangkan karena penegakan sanksi pidana bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
  5. Terkait dengan pasal Monitoring dan Evaluasi (Monev) ada di KID DIY, sedang pemerintah kabupaten hanya sebatas pembinaan. Sehingga pasal terkait dengan Monev akan diubah menjadi Pembinaan.

Kepala Dinas Kominfo DIY dalam tanggapannya sangat mendukung terwujudnya Perda ini dan menyarankan untuk Partai Politik tidak perlu dicantumkan. Pasal-pasal terkait Sanksi Pidana sudah benar dihilangkan karena bukan kewenangan . Ketua KID DIY Erniati, S.I.P, M.H. memberikan tanggapan terkait pembentukkan KID di Tingkat Kabupaten memang dirasa belum perlu, karena KID DIY selama ini masih sanggup untuk melaksanakan Monev dan menangani sengketa informasi yang terjadi. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *