Sejalan dengan Kabupaten Bantul yang meraih peringkat tertinggi dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) se-Indonesia, Bupati Bantul meminta kepada Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Oleh karenanya, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kabupaten Bantul melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PPID Pelaksana Kapanewon Dlingo, bertempat di Ruang Rapat Kapanewon Dlingo, Senin (7/2). Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai persiapan diadakannya Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Daerah DIY.

Panewu Dlingo Slamet Pamuji, S.Pd., M.Pd., menyampaikan terimakasih kepada Diskominfo Bantul yang telah berkenan untuk membina PPID Pelaksana Kapanewon Dlingo agar bisa mewujudkan keterbukaan informasi dan menjadi Badan Publik dengan kategori Informatif. “Kapanewon Dlingo merupakan wilayah yang jauh dari pusat kota, namun tidak berarti menjadi wilayah yang tertinggal. Untuk itu kami memohon bimbingan dan arahan dari rekan-rekan Diskominfo dalam mengembangkan website serta memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” lanjut Slamet.

Sri Mulyani, S.E., selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo menyambut baik OPD dan Kapanewon yang menghendaki pendampingan. Itu berarti ada respon positif dari OPD dan Kapanewon selaku PPID Pelaksana untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publiknya agar menjadi informatif. “Yang kita kejar itu bukan juaranya, tetapi menjadi Badan Publik yang Informatif,” lanjut Sri.

Kemudian Sri Mulyani menjelaskan kelengkapan data dan informasi apa saja yang perlu ditampilkan pada website serta dokumen-dokumen fisik yang perlu disiapkan guna memenuhi indikator-indikator penilaian keterbukaan informasi oleh KID DIY.

“Pada intinya, untuk informasi pada indikator variable ‘mengumumkan’ wajib ditampilkan pada website. Sedangkan untuk variabel ‘menyediakan’ pada prinsipnya dokumen tersebut ada, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, ditampilkan dalam website lebih bagus, tidak ditampilkan juga tidak apa. Kemudian untuk variabel ‘melayani’ bisa dibuktikan dengan foto-foto. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, maka akan memudahkan dalam pengisian kuisioner dari KID DIY,” imbuh Sri.

Terakhir, Sri Mulyani menegaskan agar selalu melayani pemohonan informasi publik dengan baik sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, baik itu permohonan secara langsung maupun secara daring melalui email/media sosial.

Panewu Anom Suharno, S.SI., MAP., selaku PPID Pelaksana Kapanewon Dlingo berkomitmen akan segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan dalam pembinaan kali ini agar Kapanewon Dlingo bisa menjadi Badan Publik dengan katerogi Informatif.

“Kendala yang kami hadapi di tahun 2021 adalah nilai SAQ yang masih nol, untuk itu segera setelah pembinaan ini akan kami persiapkan apa saja yang dibutuhkan agar di tahun ini bisa melakukan lompatan besar, dari Badan Publik Tidak Informatif menjadi Badan Publik Informatif,” pungkas Suharno.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *