BANTUL,DISKOMINFO – Kegiatan Monitoring terkait pemeringkatan Badan Publik di wilayah DIY telah dimulai oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah istimewa Yogyakarta sejak bulan Maret 2019. Tahapan yang sudah dilaksanakan adalah : scoring berdasarkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dikembalikan, pencermatan website dan uji akses.
Berdasarkan hasil scoring tersebut ada 4 (empat) Badan Publik di Kabupaten Bantul yang terpilih untuk dilakukan visitasi, yaitu : 1. PPID Utama Kabupaten Bantul, 2. Dinas Komunikasi dan Informatika, 3. DPRD Bantul, 4. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Visitasi untuk PPID Utama dan Dinas Kominfo telah dilaksanakan oleh Tim 1 KID DIY yang terdiri dari Hazwan Iskandar Jaya, SP dan Bayu Desanto Trisnajati, Selasa (3/9).
Dalam kegiatan visitasi ini Tim melihat langsung pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Utama Kabupaten Bantul dan PPID Pembantu Dinas Kominfo. Termasuk diantaranya ketersediaan Meja Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi Publik (PLID). Ikut menanggapi Tim Visitasi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT selaku PPID Utama dan Sekretaris Dinas Kominfo Dian Mutiara Sri Rahmawati, SH, MM selaku PPID Pembantu Dinas Kominfo.
Adapun dokumen yang harus ada antara lain :
- SK Penunjukan PPID tahun berjalan;
- SK Penunjukan PLID tahun berjalan;
- Dokumen Daftar Informasi Publik yang terbuka tahun 2017-2018;
- Dokumen Daftar Informasi Publik yang dikecualikan tahun 2017-2018;
- Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 tahun 2019;
- Dokumen LAKIP 2018;
- Dokumen Daftar Aset 2018;
- Dokumen Daftar Aturan yang dibuat oleh Badan Publik;
- Dokumen perjanjian dengan Pihak Ketiga tahun 2018;
- Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 2018.
Dari hasil visitasi yang belum dibuat adalah SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di PPID Pembantu Dinas Kominfo. Diminta SK tersebut segera dibuat.(sri)