SANDEN, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Kecamatan Sanden Selasa (6/08). Kegiatan tersebut diikuti oleh Lurah, Carik, BPD, Kasi/Kaur, Dukuh, Admin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Sanden. Sosialisasi di buka oleh Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Sanden, Tumijan S, I.P. mewakili Camat Sanden.
Sebagai narasumbernya dihadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Warsono, SH, MH. Beliau menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi ada sejak Tahun 2008. Komisi Informasi ada di Tingkat Provinsi DIY dan di Tingkat Nasional yang merupakan Komisi Informasi Daerah dan Komisi Informasi Pusat. Di DIY sendiri Komisi Informasi terbentuk pada tahun 2011 dan alamatnya ada di Jl. Brigjen Katamso, Mergangsan, Yogyakarta, menjadi satu kantor di Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
Menurutnya, setiap orang pasti membutuhkan informasi, intinya bahwa informasi merupakan kebutuhan manusia. Dalam Pasal 28 F sudah diatur bahwa hak akes informasi itu hak asasi warga negara, maka kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut. Oleh karena itu lahirlah UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Didalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur hak dan kewajiban masyarakat selaku pengguna informasi dan hak kewajiban badan publik selaku yang memberi informasi kepada publik. Jadi perlu diketahui bahwa informasi publik yang menguasai adalah badan publik.
Pelayanan informasi publik ada yang namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dipemerintahan yang mengampu Sekretaris Daerah, di level OPD diampu Sekertaris. Harapannya dilevel desa juga segera dibentuk PPID, dan yang menjabat adalah Sekertaris Desa dan dibantu Kepala Urusan maupun Desk Layanan. Hal ini merupakan perintah dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka diharapkan adanya layanan publik yang bagus. Jika pelayanannya bagus maka potensi sengketa bisa diperkecil atau bisa diminimalisir. Karena jika orang mengakses informasi kepada publik tidak direpons sebagaimana mestinya, hal tersebut bisa berpotensi sengketa informasi, jadi tugas Komisi Informasi adalah menangani sengketa informasi. Beliau berharap bahwa sengketa informasi tidak perlu ada dan pelayanan informasi dapat direpons dengan bagus jadi tidak ada sengketa yang masuk. Daftar sengketa yang masuk di Komisi Informasi dari tahun 2016-2019 sudah ada 39 sengketa informasi.
“Saya berharap setelah diadakannya sosialisasi ini desa-desa yang ada di Kecamatan Sanden, segera membuntuk PPID dilevel desa. Karena kemarin desa yang menjadi pemohon sengketa sudah banyak seperti Desa Condong Catur, Widomartani Ngentak Sleman dan untuk Bantul belum pernah ada,“ tambahnya.
“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa, dan sudah mengeluarkan buku pedoman bagaimana membentuk PPID Desa. Nanti bisa diakses ke Komisi Informasi atau Dinas Kominfo Bantul. Di Kabupaten Kulonprogo semua sudah terbentuk PPID Desa, Sleman hampir 50 %, dan Bantul sedang menyusul membentuk PPID Desa, minimal ada SK Kepala Desa tentang pembentukan PPID Desa,” tutupnya.