Dinas Komunikasi dan Informatika DIY sebagai peyelenggara putaran terakhir pertemuan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DIY di penghujung tahun 2022.  Pertemuan bertempat di Ndalem Poenakawan Yogyakarta, Selasa (13/12/2022).  Hadir dalam kesempatan ini Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dan perwakilan PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk optimalisasi pelayanan informasi publik, dengan menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah Daerah istimewa Yogyakarta dengan topik Refleksi Penyelesaian Sengketa Informasi Tahun 2022. Narasumber kedua Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta dengan topik Optimalisasi Website Pemerintah untuk Penyebaran Informasi dan Kebijakan Pemerintah.

Erniati, S.I.P, M.H memaparkan tentang Penyelesaian Sengketa Informasi. Tahun 2022 KID menerima 12 pengajuan sengketa informasi. Tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi informasi meliputi :

  1. Permohonan yang memuat identitas pemohon, uraian mengenai alasan permohonan dan hal dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.
  2. Registrasi, dilakukan setelah pemohon melengkapi dokumen;
  3. Penetapan Mediator, Majlis Komisioner, Panitera Pengganti dan pemanggilan para pihak yang bersengketa;
  4. Proses Ajudikasi Non Litigasi, persidangan dilakukan melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung. Secara langsung bisa dilakukan di Kantor KID sedangkan tidak langsung melalui video telekonferensi.

Tahapan Proses Ajudikasi Non Litigasi yaitu : pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan parapihak dan terakhir putusan. Dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 kali tanpa alasan jelas, permohonan dinyatakan gugur. Dalam hal termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majlis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon.

Narasumber kedua Ignatius Trihastono, S.Sos, M.M, menyampaikan mengapa pemerintah harus mengelola website, karena itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Website juga sebagai strategi kehumasan pemerintah untuk membentuk citra atau reputasi yang positif. Informasi yang tersampaikan dengan baik menunjukkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selama ini website pemerintah masih dianggap kaku dan tampilan tidak menarik, oleh karena itu perlu membuat konten yang menarik dan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, facebook, twitter dan youtube sebagai pendukung media komunikasi/informasi. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *