Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi hingga ketingkat desa serta kebutuhan akan informasi publik yang semakin meningkat, maka perlu terus dikembangkan dari tingkat Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan dengan mengundang Carik dari 75 (tujuh puluh lima) kalurahan di Pendopo Pemda II Manding, Kamis (26/11/2020).

Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Pulung Haryadi, M. Sc, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bantul adalah daerah yang mengembangkan Smart City. Diharapkan kalurahan mampu mengelola kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi yang bisa dijangkau. “Dengan memanfaatkan teknologi informasi manfaat yang ingin kita raih yaitu transparansi publik,  akan menimbulkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Menjadikan good government dan clear government, ataupemerintahan yang baik dan bersih”, jelas Pulung. Selanjutnya kalurahan harus segera menunjuk pengelola informasi, menentukan klasifikasi informasi mana yang terbuka dan yang dikecualikan,menyiapkan ruang pelayanan dan menyiapkan anggaran untuk kegiatan pelayanan informasi publik.

Ir. Fenty Yusdayati, MT, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul dalam pengarahannya menyampaikan bahwa semua Kalurahan sudah memiliki domain tinggal dalamnya diisi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Muatan materinya apa saja sudah ditentukan, nanti admin yang mengisi. Informasi juga harus dipilah, mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan”, pesan Fenty.

Selanjutnya Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan, Sri Mulyani, SE memberikan penjelasan teknis terkait pembentukan PPID Kalurahan. Tahun 2019 sudah dilaksanakan sosialisasi PPID Desa ke seluruh desa dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang diselenggarakan di 17 (tujuh belas) kecamatan. Tahun 2020 sudah tersusun Peraturan Bupati yang seiring perubahan nomenklatur kelembagaan sesuai Undang-Undang Keistimewaan penyebutannya menjadi PPID Kalurahan. Pembentukan PPID di Tingkat Kalurahan yang merupakan Badan Publik harus segera diwujudkan, karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi kalurahan untuk mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi. Direncanakan tahun 2021 di setiap kalurahan sudah terbentuk PPID yang menyatu dengan web desa. Tahap awal yang harus dilakukan yaitu membuat Surat Keputusan Lurah tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengumpulan Informasi, Pengklasifikasian Informasi, Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Penetapan DIK harus dilakukan melalui uji konsekuensi oleh Tim Pertimbangan yang terdiri dari Panewu, Dinas Kominfo, DPPKBPMD, Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pemerintahan.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *