Pemerintah Kabupaten Bantul melalui PPID Utama yang diampu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kembali menerima visitasi dari Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) serta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Ruang PPID Diskominfo Bantul, Kamis (14/10).

Setelah melalui rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik dari KID DIY antara lain pengisian kuesioner mandiri (SAQ), pengecekan website dan uji akses, PPID Utama Kabupaten Bantul berhasil lolos menuju kejuaraan keterbukaan informasi badan publik dengan kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY.

Tim Penilai dipimpin langsung oleh Ketua KID DIY Moch. Hasyim, SH, M.Hum didampingi Dimas Prakoso, SH staf KID DIY dan Yuris Reza, SH dari unsur akademisi diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Drs. Helmi Jamharis, MM yang menjabat sebagai Atasan/Pengarah PPID Utama didampingi oleh Kepala Diskominfo Ir. Fenty Yusdayati, MT berserta jajaran OPD terkait yang menjadi unsur poin-poin penilaian dari KID.

Sekretaris Daerah menyambut baik kedatangan Tim Penilai dari KID dan berharap bisa memenuhi apa yang menjadi kewajiban PPID Utama agar Pemerintah Kabupaten Bantul bisa menjadi badan publik yang semakin terbuka dan semakin informatif. Selanjutnya, beliau memberikan pemaparan tentang bagaimana pelayanan informasi publik di PPID Utama Kabupaten berjalan.

“Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Bantul sudah berbasis online dengan berbagai kanal yang bisa di akses oleh masyarakat antara lain Laman resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, Laman PPID Utama Kabupaten Bantul, Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube BantulTV, serta portal aplikasi Kabupaten Bantul yaitu Bantulpedia.” terang Sekda Bantul.

Tim Penilai kemudian memulai diskusi tanya jawab kepada PPID dan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi terkait informasi publik, alur dan proses awal dari sebuah permohonan informasi publik sampai dengan diberikan kepada pemohon informasi maupun ditolak dengan alasan, serta bagaimana prosedur jika pemohon keberatan dan mengajukan sengketa informasi.

Dan terakhir, PPID diminta untuk menyediakan 10 macam berkas yang telah ditentukan sebelumnya, antara lain:
1. SK Penunjukkan PPID tahun berjalan
2. SK Penunjukan PLID tahun berjalan
3. Dokumen Daftar Informasi Publik yang terbuka Tahun 2020-2021
4. Dokumen Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2020-2021
5. Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 Tahun 2021
6. Dokumen LAKIP 2020
7. Dokumen Daftar Aset 2020
8. Dokumen Daftar Aturan yang dibuat oleh Badan Publik
9. Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga Tahun 2020
10. Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 2020.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *