Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul menghadiri undangan workshop yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Jum’at (3/3/2023). Acara ini mengundang seluruh PPID Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan agenda Workshop Sinergi Pengelolaan Informasi dan Pelayanan Publik.

Andreas, Kepala Biro Komunikasi selaku panitia menyampaikan bahwa banyak kasus sengketa informasi, sehingga kita perlu bersinergi. Proses layanan yang dulu berbelit-belit harus bisa diselesaikan dengan inovasi-inovasi. Workshop saat ini adalah salah satu strategi untuk meningkatkan pelayanan informasi.

Selanjutnya Syawaludin dari Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah kunci dalam mewujudkan Good Government dan Clean Government. Norma atau dasar hukum yang mendasari pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Pasal 28F UUD 1945tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah :

  1. Menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan;
  3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
  5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Manfaat Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Menciptakan Good Government;
  2. Membangun kepercayaan publik;
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Aksi keterbukaan informasi yang harus dilakukan adalah :

  1. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Petugas Pelayanan Informasi Publik pada PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Komitmen pimpinan, keterlibatan Top Leader sebagai pengambil keputusan sangat diperlukan;
  3. Penetapan Standard Operasional Pelayanan (SOP) yang jelas, dukungan regulasi dan mekanisme fasilitasi sengketa informasi;
  4. Punishment and reward. Rewards kepada PPID Pelaksana dengan kinerja pelayanan informasi yang baik. Laporan tindak lanjut keberatan dan sengketa pada masing-masing PPID Pelaksana.

Acara diakhiri dengan diskusi panel “Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”. (sri).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *