Di era 4.0 saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat memudahkan seseorang melakukan berbagai aktivitas, tidak terkecuali dalam mengakses sebuah informasi. Sudah menjadi tugas bagi Badan Publik untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Kalurahan/Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik pemerintah diharapkan dapat terbuka dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan informasi yang diperlukan masyarakat

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi di wilayah kalurahan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan pembinaan kepada admin pengelola layanan informasi dan dokumentasi kalurahan se-Kabupaten Bantul yang berjumlah 75 kalurahan. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 3 hari pada Selasa-Kamis (15-17/03) demi menjaga protokol kesehatan dengan 25 peserta setiap harinya bertempat di Kapanewon Pajangan, Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Imogiri.

Wakil Komisi Informasi Daerah DIY Agus Purwanta, SKM menyampaikan bahwa sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Masyarakat berhak tahu dan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik.

“Pemerintah Kalurahan sebagai Badan Publik merupakan lembaga eksekutif yang memiliki fungsi dan tugas pokok terkait penyelenggaraan negara di tingkat kalurahan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan harus menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” terang Agus.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Arif Darmawan, SSTP menyampaikan bahwa menurut survei yang dilakukan oleh Dinas Kominfo, 85% penduduk Bantul lebih memilih media sosial untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, Badan Publik dituntut harus bisa menyesuaikan diri agar informasi yang dimiliki bisa sampai kepada masyarakat secara optimal dan pada akhirnya dapat mewujudkan keterbukaan informasi.

“Website resmi kalurahan merupakan wajah bagi kalurahan, semakin banyak informasi yang ditampilkan dalam website, semakin terbuka pula pemerintah kalurahan tersebut. Website harus selalu diperbaharui informasinya, agar masyarakat tahu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan. Hal tersebut juga merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah kalurahan sebagai Badan Publik yang telah menggunakan APBN dan APBD yang dananya berasal dari masyarakat,” ujar Arif.

Informasi apa saja yang harus diumumkan dan disediakan oleh pemerintah kalurahan tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Pada hari kedua, Komisioner Bidang Kelembagaan KID DIY Ir. Rudy Nurhandoko, M.Si menyampaikan roadmap menuju kalurahan informatif Kabupaten Bantul. Cara efektif dalam mencapai tujuan ialah memulai dari tujuan akhir. Target keterbukaan informasi kalurahan apakah menjadi Badan Publik yang Informatif, atau Menuju Informatif, Cukup Informatif atau Tidak Informatif. Jika sudah menetapkan tujuan akhir, maka akan terbentuklah sebuah komitmen yang selanjutnya menjadi kekuatan dalam mencapainya.

“Bupati Bantul telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 121 tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Gampangnya, itu adalah pedoman bagi Bapak/Ibu di kalurahan untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, tinggal bagaimana komitmen pemerintah kalurahan untuk mewujudkannya,” jelas Rudy.

Di hari terakhir, Erniati, S.I.P., MH selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi mengungkapkan bahwa Bdan Publik wajib menanggapi permohonan informasi yang diajukan. Jika Badan Publik tidak menanggapinya, atau ditanggapi namu tidak sebagaimana yang diminta pemohon informasi, atau menyampaikan informasi melebihi batas waktu yang telah diatur, atau bahkan tidak dipenuhi permohonannya, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan keberatan kepada Atasan PPID.

“Jika pemohon informasi masih tidak puas dengan tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID, maka pemohon informasi bisa mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Namun demikian, sengketa informasi bisa dihindari dan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak dengan dimediasi oleh Komisi Informasi Daerah DIY bila berada di wilayah Yogyakarta,” pungkas Erni.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *