Dalam rangka meningkatkan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Publik se-Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Rapat Mandhala Saba Pracima, Komplek Parasamya Bantul. Acara tersebut digelar selama 2 hari pada Rabu (02/02) untuk Badan Publik dengan predikat Belum Informatif dan OPD Baru, serta di hari Jumat (04/02) bagi Badan Publik yang berpredikat Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, M.T. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diperolehnya peringkat tertinggi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 se-Indonesia, harus diikuti dengan perbaikan keterbukaan informasi publik. “Harusnya prestasi ini diikuti juga dengan perbaikan keterbukaan informasi publik yang ada sampai ke level Badan Publik terendah, yaitu kapanewon, bahkan kalau bisa tingkat kalurahan di Kabupaten Bantul,” terang Fenty.

Sedangkan menurut Arif Darmawan, SSTP selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Bantul, setiap OPD diperintahkan untuk mengikuti semua kompetisi yang ada. Tujuannya bukan juara, tetapi untuk mengukur posisi OPD ada dimana, apa kekurangan dan kelebihannya. Arif juga berharap agar perwakilan Badan Publik yang hadir dapat lebih intensif berkoordinasi dengan admin-admin yang ada di Badan Publik masing-masing.

“Intinya kita siap memberikan informasi kepada masyarakat. Di era industri 4.0 sekarang ini basic-nya online, dan on hand, masyarakat akan lebih sering mencari informasi melalui website, email maupun media sosial daripada datang langsung ke meja pelayanan, maka dari itu pengelolaan pelayanan informasi publik harus terus dikembangkan guna mewujudkan keterbukaan informasi,” imbuh Arif.

Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Agus Purwanta, SKM menjelaskan bagi OPD baru dan Badan Publik yang Belum Informatif harus bisa meninggalkan paradigma ketertutupan dan melangkah menuju keterbukaan. Akses informasi publik yang mudah, cepat, utuh dan akurat harus diutamakan.

“Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain pengelolaan dan pelayanan iinformasi yang baik di Badan Publik agar menciptakan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik serta melibatkan peran serta masyarakat dalam membuat keputusan publik,” ujar Wakil Ketua KID DIY.

Dra. Annihayah, M.Eng, Sekretaris Diskominfo berpesan kepada PPID Badan Publik yang sudah Informatif untuk terus dipertahankan, jangan sampai lengah. Juga untuk Badan Publik yang Belum Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif serta Menuju Informatif untuk terus meningkatkan penyediaan dan kemudahan akses informasi publik guna mewujudkan keterbukaan informasi publik dan menjadi Badan Publik yang Informatif.

Selanjutnya, Erniati, SIP, MH Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KID DIY menyampaikan ulasan tentang pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik. Setelah melakukan registrasi di portal e-Monev, masih terdapat beberapa Badan Publik yang tidak melakukan pengisian kuisioner, kurangnya koordinasi internal sehingga materi sosialisasi tidak tersampaikan secara maksimal ke petugas layanan, serta kurang memperhatikannya petunjuk pengisian yang telah disampaikan. Ada pula yang menjawab Ya pada kuisioner namun tidak mencantumkan bukti dukung, dan ada juga bukti dukung yang tidak relevan dengan pertanyaan yang ada.

“Di tahun 2022 ini, Monev akan mengacu pada Perki terbaru, yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 sebagai acuan indikator penilaiannya, maka dari itu kami minta kepada Badan Publik untuk mempersiapkan hal-hal yang tercantum dalam Perki tersebut baik secara fisik maupun secara elektronik yang dimuat dalam website maupun sosial media,” pungkas Erni.

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *