BAMBANGLIPURO, DISKOMINFO – Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di gelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul  Rabu (17/7) bertempat di Aula Kecamatan Bambanglipuro. Dalam kesempatan ini diundang Lurah, Carik, Kasi / Kaur, Dukuh, Amin SID, PKK, dan Karang Taruna se-Kecamatan Bambanglipuro. Sosialisasi di buka oleh Camat Bambanglipuro Drs. Lukas Sumanasa, M. Kes.

Sebagai narasumber Drs. Martan Kiswoto, M.A Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Daerah DIY. Dijelaskan bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang tugas dan fungsinya terkait dengan penyelenggaraan negara dan penyelenggara negara, organisasi atau lembaga negara yang menghimpun dana dari masyarakat atau bantuan dari luar negeri. Jika merujuk pada Undang-Undang Desa atau mengenai Desa terdapat pada Pasal 24 tentang Asas Penegelolaan Pemerintah Desa, salah satunya ada keterbukaan informasi publik.

“Ada 4 dasarnya yaitu: informasi yang berkala, mencakup didalamnya meliputi program dan kegiatan, capaian kinerja, laporan keuangan.Kedua informasi serta merta, informasi ini adalah informasi yang diumumkan. Ketiga kategori informasi yang tersedia setiap saat, aturan perundangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi badan publik. Dan yang ke-empat informasi yang dikecualikan yaitu yang tidak diumumkan seperti NIK, riwayat kesehatan, surat wasiat,” jelasnya.

Dengan demikian jika semuanya sudah berjalan dengan semestinya maka yang harus dilakukan desa adalah menyiapkan buku yang mencatat permohonan informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi publik. “Jika ada seorang yang menyalahgunakan informasi atau penyebar hoax, orang tersebut bisa dikenakan ancaman maksimal 1 tahun penjara atau maksimal denda 5 juta karena telah menyalahgunakan informasi publik,” tambahnya.

Selanjutnya membuat buku registrasi, kedua menunjuk PPID. Untuk kecamatan sudah ditunjuk oleh Bupati secara langsung yaitu Sekertaris Kecamatan. Jika sudah menunjuk PPID, selanjutnya menunjuk Sekertaris Desa/Carik sebagai PPID Desa. Kasi yang lainnya ditempatkan dalam struktur PPID misalnya bidang pengumpulan informasi, bidang advokasi, dan bidang pelayanan informasi. Jadi jika pemohon informasi meminta informasi lebih jelas. Karena saat ini era pelayanan jadi pemerintah lebih meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat. Ketiga Bapak Kepala Desa mengadakan rapat dengan pengelola informasi dengan Sekdes, Kaur Umum, Kaur Pelayanan, dengan arahan Dinas Kominfo untuk membuat atau menyusun data informasi yang dikecualikan.

Diakhir paparannya disampaikan bahwa foto copy Leter C jika tidak diketahui tujuannya atau disalahgunakan oleh orang lain maka foto copy tersebut bisa diubah menjadi sertifikat. Jadi benar jika desa mensyaratkan 50% lebih, menyetujui untuk Leter C termasuk dalam informasi yang dikeculiakan.

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *