Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Optimalisasi Medsos untuk Layanan Publik, PPID Badan Publik di Bantul Ikuti Workshop
Sebanyak 94 admin PPID dari berbagai instansi antusias mengikuti workshop peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul pada Rabu (24/9/2025). Workshop ini dilaksanakan di Mandhala Saba Madya, Kompleks Parasamya I, dengan Mengusung Read more…