Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu adanya pengaturan aktivitas pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur shift setengah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melakukan kerja dari rumah (work from home). Dengan ketentuan setengah jumlah pejabat eselon tetap hadir melaksanakan tugas di kantor. Surat edaran selengkapnya sebagai berikut :
Kegiatan PPID
Tingkatkan Kapasitas Manajemen Krisis, DIY Dorong Transformasi Praktik Kehumasan Pemerintah
Mengusung tema Sinergi Manajemen Krisis Lintas Daerah: Sinkronisasi Komunikasi Kabupaten/Kota se-DIY, Forum PPID yang digelar di Joglo Resto Njeron Beteng pada Selasa (12/5/2026) menegaskan urgensi transformasi humas pemerintah dalam kerangka manajemen krisis. Kepala Dinas Komunikasi Read more…