Selamat kepada Bapak Budi Wibowo, SH, MM (Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian & Pembangunan) yang pada hari ini, Sabtu, 26 September 2020 dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan oleh Bapak Gubernur DIY Hamengku Buwono X. ⁣

Penunjukan Pjs Bupati merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa selama Bupati dan Wakil Bupati menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara pada Masa Kampanye karena mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka ditunjuk Pjs Bupati sampai selesainya Masa Kampanye. ⁣

Penunjukan Pjs Bupati juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya bagi daerah yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nya ikut dalam kontestasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. ⁣

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *