PPID Pemerintah Kabupaten Bantul menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, Senin (20/2/2025). Pimpinan rombongan sekaligus ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Madiun, Nur Salim S.Pd.I menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja guna mengetahui bagaimana peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik yang ada di Kabupaten Bantul.

“Disini kami ingin belajar berkenaan dengan perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Bantul hubungannya dengan kita mau membuat Perda tentang keterbukaan informasi publik. Disini sudah ada lebih dahulu, sehingga pada kesempatan ini kami ingin banyak belajar dari Kabupaten Bantul, bagaimana proses dari mulai mengawali hingga barangkali ada kendala-kendala yang dialami selama perjalanannya penyusunan Perda,” ujar Nur Salim.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bantul, Arif Darmawan S.STP, menerima langsung kunjungan tersebut. Ia menuturkan, perjalanan perda keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan Perda tersebut akhirnya terbit pada 1 Agustus 2024. Lebih jauh, ia menjelaskan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik tidak ada amanat untuk menyusun perda. Namun, badan publik diperbolehkan membuat peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik dengan menyertakan local wisdom (kearifan lokal) yang ada di wilayah badan publik tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bantul memasukan detail struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai materi local wisdom agar perda KIP dapat diterbitkan.

“Kami coba gali local wisdom menjadi sebuah alasan agar perda ini bisa dibahas. Materi local wisdom ada di struktur PPID. Dalam undang-undang tidak dijelaskan secara detail strukturnya. Disini kami detailkan, menjadi materi local wisdom-nya,” bebernya.

Keterbukaan informasi publik menjadi tanggung jawab dari masing-masing badan publik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat kalurahan. Dalam hal ini, Dinas Kominfo sebagai PPID Pemerintah Kabupaten Bantul berkewajiban untuk membina PPID Pelaksana yang ada di setiap badan publik di wilayah Kabupaten Bantul.

Usai paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait dinamika proses pembuatan hingga pelaksanaan perda keterbukaan informasi publik. Dari pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di wilayah masing-masing. (Fza)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *