Pandemi Corona merupakan kejadian luar biasa dan merupakan darurat nasional. Semua daya upaya hendaknya difokuskan pada upaya menanggulangi laju penyebaran Virus Corona untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengumumkan serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Informasi dimaksud paling tidak memuat penjelasan apa itu Virus Corona, gejala yang timbul apabila terkena, cara pencegahannya, cara mencuci tangan yang benar, apa itu social distancing/jaga jarak sosial dan rumah sakit rujukan.
Sehubungan hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan poster dan buletin “Eling Lan Waspodo” Virus Corona (Covid-19) kepada PPID Utama. Selanjutnya didistribusikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan desa untuk dipasang ditempat-tempat yang strategis agar bisa diketahui oleh masyarakat luas.(sri)