Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 28 September lalu. Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Bantul meraih beberapa penghargaan pada kategori pemerintah kabupaten maupun OPD.
Sebagai tindaklanjut hal tersebut, siang ini, Jumat (21/10/2022) digelar Evaluasi Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Penyerahan Piagam Penghargaan di Gedung Induk Lantai 3, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, tujuan adanya monev terkait keterbukaan informasi ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik atas keterbukaan informasi publik.
“Tujuan evaluasi hasil monev yang selalu kita laksanakan adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” kata Helmi.
Hasil monitoring dan evaluasi badan publik pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh banyak penghargaan sebagai berikut: Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul meraih peringkat II, Kategori OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul meraih peringkat II, Kategori BUMD se DIY, PT BPR Bank Bantul meraih peringkat II.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga meraih apresiasi dari KID DIY sebagai kabupaten dengan PPID Pelaksana Informatif terbanyak, yakni sejumlah 30 Badan Publik.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menambahkan dengan dinyatakannya Bantul sebagai Kabupaten Informatif maka harus bisa membuktikan kepada masyarakat.
“Bahwa anugerah Bantul dinyatakan sebagai kabupaten yang informatif ini harus benar-benar bisa kita buktikan kepada masyarakat, apalagi informasi saat ini seperti komoditi yang selalu dicari oleh publik,” pungkas Halim.