Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan. Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Guna mewujudkan pengelolaan informasi yang baik dan benar Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek menyelenggarakan sosialisasi terkait Sistem Informasi Desa (SID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan bagi Pamong Kalurahan di Aula Kalurahan Tirtosari, Rabu (7/12/2022). Peserta sosialisasi seluruh pamong kalurahan dengan narasumber Sri Mulyani, S.E. Subkoordinator Kelompok Subtansi Pemberdayaan dan Kemitraan, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

Lurah Tirtosari Isnawan, A. Ma. Pd dalam sambutannya menyampaikan perlu diadakan sosialisasi karena banyak yang belum paham tentang informasi apa saja yang harus dipublikasikan kepada masyarakat. “Mohon diberikan pengarahan agar kami bisa memberikan pelayanan informasi dengan lebih baik”, harap Isnawan.

Selanjutnya Sri Mulyani menyampaikan bahwa kewajiban pemerintah kalurahan dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018) yaitu :

  1. Menetapkan Peraturan Kalurahan mengenai keterbukaan informasi publik;
  2. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Kalurahan atas seluruh informasi publik yang dikelola;

“Yang perlu menjadi perhatian adalah data Letter C, karena ini sering menjadi kasus sengketa di beberapa kalurahan. Letter C adalah informasi yang sifatnya terbuka terbatas, jadi hanya ahli waris dan orang yang berkepentingan yang boleh mengetahuinya. Tidak boleh diberikan salinannya, cukup melihat saja”, tegasnya. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *