JETIS,DISKOMINFO – Sosialisasi Keterbukaan Publik Desa digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul di Aula Kecamatan Jetis, Rabu (19/6). Diundang dalam acara ini Lurah Desa, Carik, Kasi, Kaur, BPD, TP PKK, Admin SID,  Perwakilan Dukuh dan Karang Taruna se-Kecamatan Jetis dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

       Kasi Pelayanan Siti Sumiyati, S. AP mewakili Camat Jetis selaku tuan rumah dalam sambutannya menyampaikan bahwa informasi yang terjadi di Kecamatan Jetis harus disampaikan kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini dapat diikuti dengan baik dari awal sampai akhir agar dapat diterapkan di desa masing-masing.

        Sementara itu Dewi Amanatun Suryani, S.IP, M.PA, dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang sekaligus menjabat sebagai Komisioner Bidang Kelembagaan memaparkan bahwa masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat informasi. Sekarang informasi harus dibuka seluas-luasnya dan sedikit yang dikecualikan. Terjalin komunikasi dua arah, masyarakat dituntut aktif dalam pembangunan.

        Dengan keterbukaan informasi akan mencegah korupsi di desa, karena dengan Undang-Undang Desa yang baru, desa mengelola dana yang sangat besar. Informasi desa terutama data-data penting seperti inventaris tanah kas desa harus selalu diperbaharui. Semua informasi supaya diunggah di website agar masyarakat mudah mendapatkan informasi, tidak usah datang ke Balai Desa. “Kepercayaan publik akan meningkat dengan keterbukaan informasi” tegas Dewi.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi tanya jawab untuk memperjelas materi yang telah dipaparkan oleh narasumber.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *