Menjelang diadakannya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Monev Tahun 2022 sebagai tahap awal pengenalan bertempat di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Selasa (22/3). Acara tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh Badan Publik se-DIY.

Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanta, S.K.M., menuturkan hasil monev tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dimana tahun 2020 yang lalu Badan Publik dengan kategori Informatif baru 8,09% atau 31 Badan Publik dari 383 Badan Publik yang ada DIY. Di tahun 2021 meningkat menjadi 23,24%. “Harapannya di tahun 2022 ini Badan Publik yang informatif semakin meningkat tajam, dan untuk pelaksanaan Monev tahun 2022 ini sudah mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) yang baru yaitu PERKI No. 1 Tahun 2021,” tutur Agus.

Selanjutnya Ketua KID DIY H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., tujuan diadakannya Monev Badan Publik antara lain mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik, mengidentifikasi, menginventaris, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, menjadikan monev sebagai bahan masukan bagi Pemkot/Pemda/Pemkab, serta melakukan pemeringkatan dan kejuaraan terhadap badan publik.

Perbedaan mendasar pada Monev tahun 2021 dan 2022 adalah pada tahun 2022 ini Badan Legislatif/DPRD tidak masuk dalam Monev, sehingga kategori Badan Publik yang dimonev dari total 10 kategori menjadi 9 kategori.

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *