Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahap ke-2 untuk Bagian dan Kapanewon diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Jum’at (4/6/2021) di Joglo Opak Singosari, Singosaren, Wukirsari, Imogiri. Pertemuan dihadiri oleh 2 (dua) Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY sebagai narasumber yaitu Ir. Rudy Nurhandoko, M. Si, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Sri Surani, SP, Koordinator Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi.

“Dilakukan Monev untuk melihat seberapa jauh tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik Badan Publik di DIY. Tapi yang jauh lebih penting dari itu sebenarnya adalah bagaimana kita selaku Badan Publik mampu melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan informasi”, kata Rani. Monev ini juga dipakai untuk memberikan masukan kepada pimpinan pemerintah daerah terkait kondisi keterbukaan informasi di semua Badan Publik. Eranya sekarang adalah era keterbukaan infprmasi publik. Semua indikator apapun mengacu kepada keterbukaan informasi publik. “Tujuan Monev lebih kepada menumbuhkan budaya atau suatu kebiasaan yang bagus di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempunyai responsibilitas terkait permohonan informasi dari masyarakat. Responsibilitas ini yang diukur”, jelas Rani.

Sementara itu narasumber kedua Rudy menyampaikan kiat-kiatnya bagaimana supaya Badan Publik itu bisa informatif. Yang harus dilakukan :
1. Registrasi di portal E-Monev tanggal 2 – 7 Juni 2021, dengan alamat http://monev-kid.jogjaprov.go.id/ Pastikan mendaftar, kalau tidak mendaftar tidak akan dimonev sehingga otomatis masuk kualifikasi tidak informatif. Penulisan nama Badan Publik tidak boleh disingkat, harus jelas.
2. Menjawab semua pertanyaan yang ada di kuisioner. Pertanyaan dalam kuisioner ada 3 bagian yaitu pertanyaan mengumumkan, menyediakan dan melayani. Kalau ingin informatif seluruh pertanyaan yang sifatnya mengumumkan ada di website, menyediakan ditunjukan dokumennya atau discan, sedangkan melayani dibuktikan dengan foto fasilitas atau petugasnya.
3. Merespon Uji Akses dengan cepat dan jawaban yang komplit sesuai yang diminta pemohon informasi. Uji akses akan dilakukan melalui e-mail. Responsibilitas dari Badan Publik terhadap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat maksimal 10 (sepuluh) hari. Lebih dari itu tidak akan mendapat nilai.

Bila ketiga hal ini dilaksanakan bisa dipastikan telah memenuhi kualifikasi sebagai Badan Publik yang informatif. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *