Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY telah resmi dimulai, ditandai dengan dilaksanakannya Kick Off Monev Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY Tahun 2024 oleh Sekretaris Daerah DIY Drs. Beny Suharsono, M.Si bertempat di Ruang Rapat B Kantor Bappeda DIY pada Kamis (18/07/2024).

Tahapan diawali dengan registrasi oleh Badan Publik pada 18 Juli hingga 2 Agustus 2024. Selanjutnya akun akan diverifikasi oleh KID DIY antara 29 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024.

Pengisian SAQ berlangsung selama satu bulan dari tanggal 12 Agustus hingga 11 September 2024, verifikasi SAQ pada 12 September sampai dengan 2 Oktober 2024. Kemudian akan diumumkan hasil sementara dari isian SAQ oleh badan publik. Jika Badan Publik merasa ada kekeliruan persepsi dari tim penilai, Badan Publik bisa memanfaatkan masa sanggah pada 3 hingga 23 Oktober 2024. Sanggahan akan ditindaklanjuti pada 24 Oktober hingga 6 November 2024.

Uji Akses dan review website badan publik dilakukan secara simultan dengan tahapan pengisian SAQ, yakni pada bulan Agustus hingga November 2024. Penilaian akhir dilakukan pada 7 – 20 November 2024. Visitasi dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik pencipta inovasi dan akan diselenggarakan pada 21 – 29 November 2024. Dan tahapan terakhir adalah Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang direncanakan pada bulan Desember 2024.

Ketua KID DIY Erniati, SIP, MH menyampaikan bahwa hasil monev ini memiliki beberapa manfaat seperti sebagai acuan data dalam memberikan rekomendasi peningkatan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Bagi badan publik bisa digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan landasan dalam peningkatan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Dampaknya, masyarakat akan mendapatkan informasi publik yang lebih berkualitas dan hak mendapatkan informasi secara mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana nantinya dapat terpenuhi,” ujar Erni.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah DIY Drs. Beny Suharsono, M.Si dalam arahannya menyampaikan sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara, badan publik wajib mengolah dan mengembalikan hal tersebut dalam bentuk pelayanan yang berkualitas, memberikan informasi publik secara terbuka dan bertanggungjawab.

“Berdasarkan hasil monev tahun-tahun sebelumnya, badan publik di wilayah DIY terus mengalami peningkatan. Kami harap badan publik yang tidak atau belum informatif di tahun 2023 bisa meningkat setidaknya menjadi cukup informatif dan setiap tahun meningkat agar pada akhirnya seluruh badan publik di DIY menjadi informatif,” imbuh Beny.

Dokumentasi : Humas Pemda DIY


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *