BANTUL, DISKOMINFO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Ir. Fenty Yusdayati, MT menyampaikan bahwa Revolusi Industri 4.0 bergerak cepat. “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan ketinggalan menanggapi informasi yang berkembang cepat. Harus mengikuti perkembangan diluar. Diharapkan OPD bisa memberikan informasi yang cepat dan tepat,” kata Fenty saat memberikan pengarahannya dihadapan perwakilan OPD pada rapat koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bantul di Ruang Rapat Gedung Induk Lantai III Sayap Barat Parasamya, Kamis (23/1).

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Arif Darmawan, S.STP, menjelaskan bahwa media informasi favorit masyarakat sekarang sudah bergeser ke media sosial, surat kabar mulai ditinggalkan. Saat ini berita tentang Kabupaten Bantul di media sosial sangat sedikit, oleh karena itu diterbitkan Surat Edaran Bupati agar OPD menampilkan minimal 3 (tiga) berita setiap hari terkait ketugasannya. “Intinya setiap OPD harus memiliki sarana publikasi, baik itu berupa website, face book, istagram maupun twitter. Masing-masing akun punya pengguna sendiri-sendiri. Berita bisa sama, tapi ditampilkan pada tempat yang berbeda,” jelas Arif.

Diingatkan juga bahwa saat ini Tahun Anggaran 2020 sudah berakhir, menurut Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2020 setiap Badan Publik wajib membuat dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Untuk itu di mohon OPD segera menindaklanjuti, karena proporsi OPD yang melapor termasuk dalam rekapan laporan Bappeda. Selanjutnya untuk menghadapi Monitoring dan Evaluasi dari KID DIY yang biasa diadakan bulan Maret dimohon OPD segera melengkapi dan memperbaharui data informasi yang ditampilkan di web PPID.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *