Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan kebijakan jam operasional toko swalayan selama masa pandemi Corona. Kebijakan ini seiring keluarnya Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Nomor 510/802 tentang Panduan Operasional Toko Swalayan Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 April 2020.
Bunyi Surat Edaran selengkapnya sebagai berikut :