Sehubungan kondisi saat ini masih masa tanggap darurat bencana dan memperhatikan perkembangan penyebaran virus Corona masih membahayakan jiwa. Bupati Bantul menerbitkan Surat Edaran terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona.

Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat muslim dari resiko Covid-19.

Surat Edaran yang bernomor 451/01790/HKM salah satu poin mengatur mengenai pelaksanaan Solat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak menggelar acara buka puasa bersama.

Panduan selengkapnya sebagai berikut :

Download (PDF, 1.12MB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *