BANTUL, DISKOMINFO – Guna meningkatkan pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan pelatihan bagi Admin PPID Pembantu di Ruang Pelatihan Komputer Kominfo Senin–Rabu (24-26/2).

Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi tiga angkatan. Hari pertama untuk kecamatan, hari kedua untuk bagian dan badan, hari ketiga untuk dinas. Materi yang disampaikan meliputi : Strategi komunikasi publik yang efektif, Pengelolaan website sub domain, Keterbukaan informasi publik dan Teknik penulisan jurnalistik. Pelatihan ini dipandang perlu karena beberapa OPD pengelolaan PPID-nya belum aktif dan ada pergantian admin.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Arif Darmawan, SSTP, menyampaikan bahwa telah terjadi pergeseran terkait saluran media komunikasi yang disukai masyarakat. Media radio dan surat kabar sudah mulai ditinggalkan, beralih ke media sosial dan televisi, oleh karena itu semua OPD harus memiliki akun medsos  yang berupa web, twitter, facebook dan instagram. Diharapkan berita di website bisa update setiap hari tentang kegiatan, kebijakan dan informasi lainnya.

Materi pengelolaan subdomain disampaikan oleh Nur’aini Dwi Utami, S. Kom. Peserta dilatih cara mengunggah informasi, data, foto dan sebagainya. Teknik penulisan jurnalistik disampaikan oleh Angga Prastawa, A. Md. Disampaikan bahwa ada empat hal yang harus dipenuhi oleh sebuah berita, yaitu cepat, nyata, penting dan menarik. Teknik menulis berita dengan piramida terbalik dengan berita utama pada permulaan, kemudian diikuti dengan penjelasan penuh dan semua rincian, baik utama maupun pelengkap. Keterbukaan informasi publik disampaikan oleh Sri Mulyani. Informasi yang harus ditampilkan dalam web PPID mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang meliputi : Profil badan publik, Ringkasan informasi program dan kegiatan, Ringkasan laporan keuangan, Informasi tentang peraturan perundang-undangan dan sebagainya.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *