Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 440/01561 memerintahkan Camat, Lurah Desa, dan Dukuh se-Kabupaten Bantul untuk melakukan pemantauan terhadap warga pendatang dari luar DIY dan warga Bantul yang pulang dari luar DIY.

Setiap pendatang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melaporkan kedatangannya kepada Ketua RT lalu melakukan karantina/isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangannya. Selama karantina pendatang dilarang melakukan aktivitas keluar rumah dan menerima tamu.

Biarpun para pendatang itu dalam kondisi sehat belum tentu mereka tidak menjadi carrier/pembawa virus dan berpotensi menularkan ke warga disekitarnya.

Jika selama isolasi merasakan gejala batuk, demam, flu, sesak nafas atau sakit tenggorokan mereka harus segera periksa ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Surat Edaran selengkapnya sebagai berikut:

Download (PDF, 263KB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *