Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Badan Publik diawali dengan Pengisian Kuisioner/Self Assesment Questionnaire (SAQ). Kuisioner dilakukan secara online dengan menggunakan Portal E-Monev. Badan Publik melakukan pengisian kuisioner mandiri dalam rentang waktu 2 Juni – 06 Juli 2021. Setelah dilakukan sosialisasi ke pejabat Pengelola Informasi (PPID) Pembantu ternyata masih banyak yang mengalami kesulitan dalam pengisian. Oleh karena itu Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan selaku pengampu ketugasan PPID melakukan pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan. Pendampingan ada yang dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan informatika dan ada yang bertempat di OPD yang bersangkutan.

Tanggal 9 Juni 2021 melakukan pendampingan Kapanewon Kretek yang hadir Panewu Anom Bambang Hudaliyanto, S.H. bersama Admin Website. Tanggal 29 Juni 2021 melakukan pendampingan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang hadir Kasubbid. Organisasi Kemasyarakatan Nur Albait, S.E. dan Admin Website. Hari berikutnya 30 Juni 2021 pendampingan dilaksanakan di Badan Kesbangpol yang diikuti oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Indraswari Setyaningsih, S. IP, Kasubbid. Organisasi Kemasyarakatan Nur Albait, S.E. dan Admin Website.

Di hari yang sama setelah dari Badan Kesbangpol dilanjut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang juga menghendaki pendampingan dalam pengisian SAQ. Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris BKAD Suyono, S.E. Kasubbag. Program Unik Prastiwiyudiari, SE dan Admin Website.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Utama menyambut baik atensi OPD yang menghendaki pendampingan. Berarti ada respon positif dari OPD selaku PPID Pembantu untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publiknya agar menjadi informatif.(sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *