Dalam rangka mendorong keaktifan Badan Publik di Kabupaten Bantul menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul mengadakan pembinaan dan pendampingan pengisian Formulir Self Assesment Questioner (SAQ).

Pendampingan dilaksanakan oleh Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik selaku pengampu ketugasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan diprioritaskan bagi badan publik yang PPID-nya kurang aktif. Hal ini dimaksudkan agar badan publik bisa mengembalikan formulir SAQ tepat waktu.

Komisi Informasi Daerah (KID) DIY memutuskan pengembalian yang melebihi batas waktu 20 Juli 2020 tidak akan diproses pada tahap berikutnya, karena SAQ merupakan syarat utama. Sedangkan bagi badan publik yang tidak mengembalikan otomatis masuk sebagai badan publik yang tidak informatif.

Pelaksanaan pendampingan dimulai Senin (29/6) di Kecamatan Pajangan dan Kecamatan Pandak. Dilanjutkan Kecamatan Kretek dan Kecamatan Pundong pada hari Selasa (30/6). Kecamatan Srandakan dan Kecamatan Sanden pada hari Rabu (1/7).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *