Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi, Bupati Bantul meminta kepada seluruh Pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk membentuk PPID Kalurahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Oleh karenanya, Diskominfo mengadakan pendampingan PPID Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kamis (9/12). Pendampingan ini juga terkait diajukannya Kalurahan Panjangrejo untuk lomba desa tahun 2022 mendatang. Kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh Lurah Panjangrejo, Carik, Kasi, hingga staff Kalurahan.

Dalam kegiatan ini, Diskominfo yang diwakili oleh Sri Mulyani, S.E., selaku Kasi Pemberdayaan dan Kemitraan menyampaikan “Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Utama menyambut baik OPD ataupun Kalurahan yang menghendaki pendampingan. Berarti ada respon positif dari OPD dan Kalurahan selaku PPID Pelaksana untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publiknya agar menjadi informatif”.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *