Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Dinas Komunikas dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Kabupaten Bantul menyelenggarakan pendampingan pengisian kuisioner mandiri Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Daerah DIY bertempat di Ruang Mandhala Saba Pracima, Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul, Kamis (16/06).

Acara diikut oleh seluruh Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul atau PPID Pelaksana yang meliputi Badan, Dinas, Kapanewon serta BUMD sejumlah 56 Badan Publik. Pengisian kuisioner mandiri sudah dimulai sejak 30 Mei 2022 sampai dengan nanti 6 Juli 2022. Berbagai macam permasalahan banyak ditemui oleh PPID Pelaksana dalam pengisian kuisioner mandiri tersebut, di antaranya belum tersedianya dokumen-dokumen yang diminta maupun belum diumumkannya data-data yang perlu diumumkan pada website masing-masing Badan Publik.

“Masih ada waktu untuk melengkapi data-data yang diperlukan, mari kita pedomani lagi panduan yang diberikan oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Pada kesempatan kali ini mari kita bersama-sama membedah poin demi poin pertanyaan kemudian menjawab pertanyaan yang ada baik di variable mengumumkan, variabel menyediakan maupun variabel melayani. Jika masih ada pertanyaan yang masih belum bisa terjawab saat ini, mohon segera untuk melengkapi besok. Jika masih menemui kendala bisa menghubungi kami PPID Kabupaten di Dinas Kominfo,’ terang Sri Mulyani, SE Subkoordinator Kelompok Substansi Kemitraan dan Pemberdayaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

Harapannya di tahun ini semakin banyak Badan Publik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang mendapatkan predikat Informatif, dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bantul bisa terwujud secara menyeluruh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *