Pemerintah Kabupaten Bantul membatasi jam operasional pasar rakyat guna meminimalkan kerumunan masyarakat, utamanya pedagang dan pembeli sebagai antisipasi resiko penularan infeksi Covid-19.
Hal tersebut diatur dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 510/01601 tentang Jam Operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat wabah Covid-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pengelola 32 pasar dan seluruh pedagang pasar.
Di Bantul terdapat 32 pasar yang dikategorikan menjadi 4 tipe. Tipe A yaitu Pasar Bantul, Imogiri, Niten dan Piyungan, merupakan pasar besar. Operasional dibatasi sampai pukul 12.00 WIB.Kemudian tipe B dan C harus tutup pukul 10.00 WIB. Khusus pasar tipe D seperti Pasar Sangkeh, Bendosari dan Pasar Unggas Bantul sampai pukul 09.00 WIB.
Pembatasan jam operasional pasar rakyat ini sebagai usaha preventif agar tidak terjadi penularan virus Corona di pasar-pasar. Setiap warga yang beraktivitas di pasar baik pedagang dan pembeli harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak dalam berinteraksi dengan orang lain.(sri)