Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Bantul mulai dicairkan. Kriteria penerima BST adalah bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan dalam penetapannya berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Per keluarga menerima Rp 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) per bulan, selama 3 (tiga) bulan, terhitung bulan April, Mei, Juni 2020.

Dalam penyaluran BST Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia. Pembagian dilakukan secara berkala di 17 (tujuh belas) kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Penyaluran bantuan ini di atur dengan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 900/01970 yang selengkapnya sebagai berikut :

Download (PDF, 119KB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *