Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Bantul akan dilakukan secara online untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik ke TK/SD yang dituju atau pendaftaran secara daring melalui link yang disediakan sekolah.

Calon peserta didik dapat melihat teknis pendaftaran dan daya tampung secara online. Kemudian mereka harus mendaftarkan diri secara online, selanjutnya pengumuman hasil seleksi secara online.

Pendaftaran, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang yang dilakukan dengan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut kami sampaikan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2020/2021.

Download (PDF, 677KB)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *