Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk bisa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK. Mulai dari pra pendaftaran, alur, persyaratan, daftar, verifikasi hingga pengumuman. Semua rangkaian pendaftaran ini dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh orang tua atau wali.
Pendaftaran bisa melalui 4 (empat) jalur, yakni jalur zonasi kuota 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Adapun ketentuan PPDB Jenjang SMAN/SMKN di DIY Tahun Pelajaran 2020/2021 selengkapnya sebagai berikut :