BANTUL, DISKOMINFO – “PPID Bantul harus berbenah mengejar ketinggalan, biar tidak kalah dengan tetangga, tampilan webnya supaya dilengkapi”, demikian pesan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bantul, Dian Mutiara Sri Rahmawati, S.H, M.M dalam sambutannya pada pertemuan Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantul di Ruang ruang rapat Mandhala Saba Pracima, Senin (24/6).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bantul dengan mengundang Admin Web PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Martan Kiswoto, M.A.

Pertemuan pada kesempatan ini difokuskan pada pengisian web site PPID dengan membahas Informasi Publik yang harus ditampilkan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Drs. Martan Kiswoto,M.A dalam paparannya menjelaskan bahwa menurut Pasal 4 UU Nomor 14 tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menurut  pasal 6 Badan Publik berhak :

(1) menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Selanjutnya menurut Pasal 7 Badan Publik wajib :

(1) menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

“Setiap Badan Publik wajib memiliki web dan harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan SK Kepala OPD karena sudah merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan”, tegas Martan. Tampilan Web PPID  juga harus dilengkapi sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2010 dan selalu diupdate.

 

Categories: Kegiatan PPID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *