Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan pelayanan informasi terhadap masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantul, melakukan pendampingan terhadap PPID Kapanewon Sedayu bertempat di Ruang Aula Kapanewon Sedayu, Kamis (17/2).

Panewu Anom Sedayu Eko Purwanto, SIP., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada jajaran Diskominfo Bantul karena telah memenuhi permintaan untuk mendampingi dan membimbing PPID Kapanewon Sedayu untuk menjadi Badan Publik kategori Informatif.

“Pada tahun lalu (2021), Alhamdulillah Kapanewon Sedayu meraih predikat Menuju Informatif. Namun kami ingin meraih predikat terbaik, yaitu Badan Publik kategori Informatif. Untuk itu kami mohon bimbingan dan arahan dari Diskominfo Bantul apa saja yang perlu dibenahi, apa saja yang masih bisa kami tingkatkan agar bisa meraih predikat terbaik,” ujar Panewu Anom.

Sri Mulyani, SE selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo melakukan pratinjau terhadap website Kapanewon Sedayu dengan mengacu pada indikator-indikator yang ada pada SAQ Monev Badan Publik tahun 2021.

“Secara garis besar data-data yang diminta pada tahun 2021 telah tersedia, hanya beberapa poin saja yang perlu dilengkapi. Namun karena monev diadakan setiap tahun, maka data-data juga perlu diperbaharui juga. Monev dilaksanakan untuk mengukur keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Badan Publik,” terang Sri Mulyani.

Ia juga berpesan untuk setiap permohonan informasi yang masuk ke Kapanewon Sedayu baiki secara langsung maupun lewat email atau media social agar diproses sesuai dengan ketentuan, seperti meminta untuk identitas diri dan memenuhi permohonan informasi yang diminta kurang dari 10 hari kerja.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *