Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Ruang Rapat Bantul Command Center (BCC) Rabu (5/7/2023). Peserta yang diundang adalah perwakilan dari 10 (sepuluh) kalurahan yaitu : Bangunjiwo, Canden, Karangtalun, Pleret, Potorono, Srigading, Sendangsari, Triharjo, Trirenggo, dan Trimurti. Dihadirkan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku Tim Pertimbangan yaitu : Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Bagian Hukum.

Kegiatan ini perlu dilaksanakan karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan di Kabupaten Bantul belum berjalan maksimal. Salah satu yang menjadi kendala adalah menyusun DIP dan DIK. Kalurahan adalah merupakan Badan Publik yang mandiri, sehingga DIP dan DIK diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah. Informasi yang dimiliki kalurahan dan yang dikecualikan relatif sama, maka disepakati untuk penyusunan secara bersama-sama.

Rapat dipimpin oleh Subkoordinator Pemberdayaan dan Kemitraan Sri Mulyani, S.E. dengan membahas Draft SK Lurah tentang DIP dan DIK yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya dilakukan pencermatan dan dibetulkan sesuai dengan usul dan saran dari perwakilan kalurahan dan perwakilan OPD terkait. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *