Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantul kembali mengadakan pendampingan kepada PPID Pelaksana di Kapanewon Srandakan, Jumat (25/2). Kegiatan pendampingan ini juga dalam rangka menghadapi Monev Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Daerah DIY.

Panewu Anom Srandakan Kuswindarti, S.E., M.M menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada Dinas Kominfo yang telah bersedia memberikan bimbingan dan arahan kepada petugas layanan informasi dan dokumentasi di Kapanewon Srandakan. “Mudah-mudahan setelah bimbingan ini kedepannya PPID Kapanewon Srandakan menjadi lebih baik,” jelasnya.

Sri Mulyani, S.E., selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan dan Kemitraan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo menerangkan “Penilaian dari KID mengacu pada informasi yang harus dimunculkan menurut Peraturan Komisi Informasi (Perki). Informasi-informasi dalam kategori mengumumkan, harus dimunculkan dalam website. Kebetulan untuk Kapanewon Srandakan informasi-informasi sesuai yang dengan Perki sudah update tetapi belum lengkap,”

Selanjutnya dalam bimbingannya Sri Mulyani menjelaskan kelengkapan data dan informasi, serta dokumen-dokumen fisik yang perlu disiapkan guna memenuhi indikator-indikator penilaian keterbukaan informasi oleh KID DIY variabel menyediakan. Selanjutnya, untuk variabel melayani harus dipenuhi dengan dibuktikan dengan foto/dokumentasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *