Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan rapid test bagi warga masyarakat yang rentan terhadap penularan Covid-19, besok pada Hari Selasa, 5 dan 12 Mei 2020 di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Siapa saja masyarakat yang rentan terhadap penularan Virus Covid-19?

  • pernah berkunjung di kota-kota yang termasuk zona merah dalam waktu 14 hari ke belakang
  • pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif dalam waktu 14 hari ke belakang

Bagaimana cara mengikuti Rapid Test tersebut? Daftar melalui aplikasi dengan alamat : deteksicorona.bantulkab.go.id/rapidtest. Isi data dengan jujur dan tunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh aplikasi tersebut.

Pendaftaran dibuka dari Hari Minggu, 3 Mei 2020 Jam 12.00 WIB sampai dengan kuota peserta rapid test terpenuhi. Jika kuota masih, maka pendaftaran masih bisa dilakukan sampai dengan Hari Selasa, 5 Mei 2020 Jam 09.00 WIB. Aplikasi ini akan menganalisa apakah anda termasuk kriteria warga yang harus melaksanakan Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul.

Pendaftar yang termasuk dalam kriteria warga yang harus melaksanakan Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul, wajib melaksanakannya dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

TAHAP 1 :

  • Hari / Tanggal : Selasa / 5 Mei 2020
  • Waktu : Menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan
  • Tempat : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

TAHAP 2 :

  • Hari / Tanggal : Selasa / 12 Mei 2020
  • Waktu : Menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan
  • Tempat : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Kuota Rapid Test ini terbatas. Kedatangan diluar hari dan waktu yang ditentukan, tidak dapat dilayani.

Melalui Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul ini, anda turut berkontribusi untuk keselamatan diri, keluarga dan orang-orang disekitar Anda.

Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bantul.

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *