Pemerintah Kabupaten Bantul akan melaksanakan rapid test bagi warga masyarakat yang rentan terhadap penularan Covid-19, besok pada Hari Selasa, 5 dan 12 Mei 2020 di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Siapa saja masyarakat yang rentan terhadap penularan Virus Covid-19?
- pernah berkunjung di kota-kota yang termasuk zona merah dalam waktu 14 hari ke belakang
- pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif dalam waktu 14 hari ke belakang
Bagaimana cara mengikuti Rapid Test tersebut? Daftar melalui aplikasi dengan alamat : deteksicorona.bantulkab.go.id/rapidtest. Isi data dengan jujur dan tunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh aplikasi tersebut.
Pendaftaran dibuka dari Hari Minggu, 3 Mei 2020 Jam 12.00 WIB sampai dengan kuota peserta rapid test terpenuhi. Jika kuota masih, maka pendaftaran masih bisa dilakukan sampai dengan Hari Selasa, 5 Mei 2020 Jam 09.00 WIB. Aplikasi ini akan menganalisa apakah anda termasuk kriteria warga yang harus melaksanakan Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pendaftar yang termasuk dalam kriteria warga yang harus melaksanakan Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul, wajib melaksanakannya dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
TAHAP 1 :
- Hari / Tanggal : Selasa / 5 Mei 2020
- Waktu : Menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan
- Tempat : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
TAHAP 2 :
- Hari / Tanggal : Selasa / 12 Mei 2020
- Waktu : Menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan
- Tempat : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kuota Rapid Test ini terbatas. Kedatangan diluar hari dan waktu yang ditentukan, tidak dapat dilayani.
Melalui Rapid Test Covid-19 Pemerintah Kabupaten Bantul ini, anda turut berkontribusi untuk keselamatan diri, keluarga dan orang-orang disekitar Anda.
Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bantul.