Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bantul mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID), Daerah Instimewa Yogyakarta (DIY) secara daring/virtual, Rabu (19/5/2021). Ada 54 (lima puluh empat) Badan Publik yang diundang, terdiri dari : Badan, Dinas, Bagian, Kapanewon, RSUD, Sekretariat Dewan, Sat Pol PP dan Inspektorat.

Sebagai narasumber Wakil Ketua Komisioner KID DIY Agus Purwanta, S.K.M. menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya Monev adalah untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik Badan Publik di DIY. “Monev tahun 2020 dari 54 Badan Publik ada 7 Badan Publik di Kabupaten Bantul yang termasuk kategotri informatif. Harapannya 2021 lebih banyak lagi”, pesan Agus.

Kategori /cluster Badan Publik dibagi menjadi 10 yaitu:

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. OPD Pemda DIY;
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. Badan Non Struktural;
  5. OPD Kapanewon/Kemantren;
  6. Lembaga Legislatif;
  7. Lembaga Yudikatif;
  8. Instansi vertikal;
  9. Partai Politik;
  10. BUMD.

Adapun Team Penilai Monev 2021 terdiri dari :

  1. Komisioner KID DIY;
  2. Sekretariat KID DIY;
  3. IDEA Yogyakarta;
  4. UNISA Fak. Komunikasi;
  5. CRI;
  6. Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM;
  7. BPSDM DIY.

Materi Monev meliputi :

  1. Kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi public yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat;
  3. Kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  4. Kewajiban menyusun dan menerapkan Standar Operasional Pelayaan (SOP) informasi publik;
  5. Kewajiban menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik.

Teknis pengisian kuesioner melalui portal E-Monev yang harus registrasi dulu tanggal 2 – 7 Juni 2021. (sri)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *